Puji syukur penyusun panjatkan
kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas kasih serta karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan lancar dan tepat pada waktunya dengan judul “Penerapan
Sila Kedua Pancasila”.
Makalah ini dibuat untuk memenihi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
“Tak ada gading yang tak retak”
serta sebagai insan biasa, penyusun menyadari atas kekurangan dalam penyusunan
karya tulis ilmiah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu
penyusun harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi
diri penyusun dan pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Negara hanya dapat di kemudikan
secara terarah dan efisien apabila ada gambaran yang jelas tentang hakikat,
tujuan dan susunannya. Dalam proses penyusunan Undang-undang Dasar negara harus
senantiasa berlandaskan pada suatu konsepsi dasar yang jelas tentang negara dan
tujuannya. Dengan kata lain realisasi pembentukan negara beserta konstitusinya
harus berlandaskan pada ideologi negara yaitu Pancasila.
Pancasila adalah falsafah atau
pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila
telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa lain dalam bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun
secara kemasyarakatan.
Pancasila sebagai filsafat negara
indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar
inilah yang memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat
kodrat manusia karena pada hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok
negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab.
Dalam sila ke-dua mengandung nilai
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Hal itu karena
seorang manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari tidak lepas dari manusia
lain. Sehingga sila ke-dua tersebut mampu memberikan dasar kepada kita sebagai
manusia agar senantiasa memanusiakan orang lain dalam kehidupan. Selain itu,
dalam sila ke-dua juga terdapat nilai keadilan dimana menuntut kita sebagai
manusia yang tidak dapat lepas dari manusia lainnya harus menghormati,
menghargai dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sila ke-dua tersebut terdapat butiran-butiran
yang dapat menjelaskan lebih rinci apa yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua
tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia
atau lebih tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dam mengamalkan apa yang
ada dalam sila ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa berdasar
kepada kemanusiaan yang adil dan beradap dalam bermasyarakat.
B.Rumusan Masalah
1.Apakah pancasila itu ?
2.Apa arti dan makna sila kemanusiaan yang Adil dan
Beradab ?
3.Apa saja butir-butir Pancasila sila ke-dua tersebut ?
4.Apa implementasi Pancasila dari sila ke-dua dalam
kehidupan bermasyarakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Arti Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
1.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut juga way of life, Weltanschauung, Wereldberschouwing,
Wereld en Levens beschouwing (pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain digunakan sebagai pancaran
dari sila pancasila karena Pancasila sebagai Weltanschauung merupakan
kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan; keseluruhan sila dalam pancasila
merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga
berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Semestinya ia selalu diusahakan untuk
dicapai oleh tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud
menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan
bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup
bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari
tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang
berlaku.
2.Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dipergunakan sebagai dasar
mengatur pemerintahan negara atau mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang
menyatakan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UUD Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”. Pancasila mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966. Pengertian demikian
adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sebagai dasar
negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat
Indonesia yang beragam. Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah ke
dalam bentuk suatu apapun. Mau tidak mau, Pancasila adalah dasar negara yang
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan dan hukum bangsa Indonesia.
B.Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut perumusan Dewan Perancang
Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia
untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak
terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat
manusia. Sedangkan menurut Bung Karno istilah perikemanusiaan adalah hasil dari
pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke
taraf yang lebih tinggi.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab :
1.Maksudnya Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan., kemanusiaan itu universal.
2.Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3.Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur
yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan
jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu),
kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk
Tuhan).
C.Butir-butir Pancasila Sila ke-Dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung
makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat
(bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih
tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan
manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa,
karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan
hewan.
Jadi sila kedua ini menghendaki
warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan
kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak
dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama
manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
1.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban antar sesama manusia.
2.Saling mencintai sesama manusia.
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat
mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain
sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat
menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan
ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut
aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi
ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
D. Implementasi Sile ke-Dua dalam Kehidupan
Masyarakat
Sesuai dengan butir-butir sila
ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini
memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini
dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri
kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya
dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri
berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan merupakan naluri, maka
tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah
manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling
menghormati diantara anggota-anggotanya.
Oleh karena itu tepatlah rumusan
sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila.
Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita
menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling
mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka
pengamalannya adalah sebagai berikut:
1.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap
manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain,
atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati
kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2.Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta
menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu
dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.
Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social
seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu
pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia
dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini
menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk
menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku
baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri
kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita
menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam
toleransi dalam beragama.
4.Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena
berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu
butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh
sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
5.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga
Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan
baikGemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman.
Kegiatan ini dapat di lakukan seperti kegiatan donor darah, memberikan santunan
anak yatim piatu, orang yang tertimpa musibah dan orang yang tidak mampu.
Selain itu penjelmaan Pancasila ke
dalam hukum Negara kita tertuang dalam Undang-Undang Dasar’45 pasal 27 tentang
Warga Negara dan Penduduk, pasal 28 A-J tentang HAM, dan pasal 31 ayat 1
tentang pendidikan.
Sebagai salah satu contoh nyata dari
pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada masa kepemimpinan
Soeharto, pada saat itu setiap orang atau kelompok yang tidak sependapat dengan
Soeharto akan dibunuh secara diam-diam. Tindakan ini sangat tidak manusiawi,
karena sampai sekarang jasad mereka tidak pernah diketahui dimana dan alasan
mereka dihilangkan nyawanya sangat tidak jelas. Hal yang sangat terlihat jelas
adalah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat juga masalah hak hidup yang
notaben-nya adalah hak dasar seorang manusia untuk hidup. Dan pada saat itu
Indonesia sudah menganut ideologi Pancasila, itu berarti pada masa kepemimpinan
Soeharto terjadi penyimpangan pada sila kedua Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Secara umum Pancasila merupakan hal
yang fundamental dalam menentukan kehidupan di Indonesia, terutama pada sila
ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian sebagai pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan
falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita
menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,
bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya. Untuk itu, rumusan sila
kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila.
Pada hakikatnya manusia memiliki
unsur-unsur yang isinya merupakan susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia,
dan kedudukan kodrat manusia. Sila kedua Pancasila mengandung makna warga
Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan
manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, dan
karsa. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa
kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling
mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Hingga saat ini nama Pancasila telah dikenal oleh
segenap bangsa Indonesia, tidak saja sebagai nama Dasar Negara kita, tetapi
juga nama dari Falsafah Bangsa, nama dari Kepribadian Bangsa, nama dari Jiwa
Bangsa dan sebagainya (Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila).
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu, perwujudan nilai-nilai Pancasila harus dimulai
dari kesadaran seluruh masyarakat Indonesia ini. Pada makalah ini akan
dijelaskan secara rinci tentang implementasisila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praktik nyata.
B.Rumusan
Masalah
1.Apa makna
sila pertama dalam Pancasila ?
2.Bagaimanakah
wujud sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praktik nyata?
C.Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalahini memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan
agar mahasiswa mengetahui dan memahami nilai pancasila sila Ketuhan Yang Maha
Esa dan bagaimana wujud implementasinya dalam kehidupan nyata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Makna Sila Pertama Pancasila ( Ketuhanan Yang Maha Esa
)
Pengakuan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan
sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa
persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga
membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran
lahir dan batin. Dalam hal ini berarti sila pertama memberi pancaran keagamaan,
memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.
Makna sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini ialah
1.Percaya
dan taqwa kepada Tuhan yang maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat dan
menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4.Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5.Frasa
Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama
monoteis namun frasa ini menekan ke-Esaan dalam beragama.
6.Mengandung makna adanya sebab
pertama yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7.Menjamin penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8.Negara
memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
9.Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut
agama masing-masing.
B.Wujud Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pratik Nyata
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.Kita
percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing.
b.Kita melaksanakan kepercayaan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Mha Esa itu menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
c.Kita harus
membina adanya saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.Kita harus
membina adanya saling kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan
penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e.Kita
mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak pribadi
yang paling hakiki.
f.Kita
mengakui tiap warga Negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
g.Kita tidak
memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada orang lain.
Pancasila sebagai falsafah negara tidaklah lahir dari
sumber-sumber asing, tetapi berpancar dari sumber yang terdapat di bumi
Indonesia sendiri, yang merupakan hasil sublimasi dari unsur-unsur hidup dan
kehidupan Bangsa Indonesia baik materiil maupun spiritual, sehingga dengan
demikian pancasila menjadi pedoman bagi hidup dan kehidupan tiap-tiap warga
negara dan seluruh bangsa Indonesia , oleh karena itu pancasila mengingatkan
tiap-tiap warga negara akan tanggung-jawabnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung
prinsip, bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
serta untuk menjalankan ibadah menurut agamanya itu. Negara Republik Indonesia
adalah negara yang ber-Tuhan dimana umat beragama saling menghormati, sesuai
dengan ajaran agama (toleransi agama). Sebagai negara yang ber-Tuhan maka di
dalam Republik Indonesia segala hokum yang berlaku haruslah dilaksanakan atas
rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sila Pancasila
dalam praktik nyata, pada kenyataannya banyak masyarakat yang ber-Tuhan tetapi
segala aktivitasnya tidak berprinsip Ketuhanan. Jadi belum sepenuhnya
mengamalkan sila pertama Pancasila tersebut. Misalnya : seseorang yang hanya
islam KTP tidak mengimplementasikan nilai-nilai islam,melupakan ajaran ajarannya agamanya hanya
sebagai formalitas saja.
Apabila manusia sudah benar mengamalkan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa secara nyata, tidak mungkin banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang tidak berprisip Pancasila atau tidak
berkemanusiaan. Namun, kenyataannya masih banyak manusia yang belum sadar dan
belum mengamalkan sepenuhnya. Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu
merupakan pembimbing pada pelaksanaan sila-sila Pancasila yang lain. Seharusnya
masyarakat yang sesuai dengan Pancasila dapat mengamalkan nilai-nilai luhur
Pancasila dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Perwujudan nilai-nilai Pancasila harus dimulai
dari kesadaran seluruh masyarakat Indonesia ini. kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa,
harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, harus
dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat
Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Namun,
dalam kenyataannya masih belum sepenuhnya masyarakat mengamalkan nilai sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
B.Saran
Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai dasar negara
Pancasila seharusnya mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila. Terutama sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, karena demi mewujudkan bangsa yang berkarakter perlu
adanya kesadaran yang tinggi bagi warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil.1977.Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah
Negara.Jakarta:Pradnya Paramita
Notonagoro.1994.Pancasila Secara Ilmiah Populer.Jakarta:
Bumi Aksara
Wahab Abdul
Azis.1992.Pendidikan Pancasila 1.Jakarta
Oktavianipratama.
2012. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ( oktavianipratama.wordpress.com/matakuliah-umum/kewarganegaraan/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/
diakses pada 28 Desember 2012 )