Selasa, 01 Desember 2015

Makalah dan Video Penerapan Sila Kedua Pancasila

Makalah



MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA


PENERAPAN SILA KEDUA PANCASILA


Oleh
Kelompok 10:
1. Pratama C. C. Mokalu
2. Theresia Moonik
3. Vernando A. Watung
4. Trini K. G. Bujung

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas kasih serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan lancar dan tepat pada waktunya dengan judul Penerapan Sila Kedua Pancasila”.
Makalah ini dibuat untuk memenihi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
“Tak ada gading yang tak retak” serta sebagai insan biasa, penyusun menyadari atas kekurangan dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu penyusun harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi diri penyusun dan pembaca pada umumnya.

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Negara hanya dapat di kemudikan secara terarah dan efisien apabila ada gambaran yang  jelas tentang hakikat, tujuan dan susunannya. Dalam proses penyusunan Undang-undang Dasar negara harus senantiasa berlandaskan pada suatu konsepsi dasar yang jelas tentang negara dan tujuannya. Dengan kata lain realisasi pembentukan negara beserta konstitusinya harus berlandaskan pada ideologi negara yaitu Pancasila.
Pancasila adalah falsafah atau pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain dalam bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun secara kemasyarakatan.
Pancasila sebagai filsafat negara indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar inilah yang memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusia karena pada hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Dalam sila ke-dua mengandung nilai yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Hal itu karena seorang manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari tidak lepas dari manusia lain. Sehingga sila ke-dua tersebut mampu memberikan dasar kepada kita sebagai manusia agar senantiasa memanusiakan orang lain dalam kehidupan. Selain itu, dalam sila ke-dua juga terdapat nilai keadilan dimana menuntut kita sebagai manusia yang tidak dapat lepas dari manusia lainnya harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila ke-dua tersebut terdapat butiran-butiran yang dapat menjelaskan lebih rinci apa yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia atau lebih tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dam mengamalkan apa yang ada dalam sila ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa berdasar kepada kemanusiaan yang adil dan beradap dalam bermasyarakat.  

B.       Rumusan Masalah
1.        Apakah pancasila itu ?
2.        Apa arti dan makna sila kemanusiaan yang Adil dan Beradab ?
3.        Apa saja butir-butir Pancasila sila ke-dua tersebut ?
4.        Apa implementasi Pancasila dari sila ke-dua dalam kehidupan bermasyarakat ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Arti Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
1.        Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga way of life, Weltanschauung, Wereldberschouwing, Wereld en Levens beschouwing (pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain digunakan sebagai pancaran dari sila pancasila karena Pancasila sebagai Weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan; keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Semestinya ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa pancasila sebagai pegangan hidup  yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
2.        Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang menyatakan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”. Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966. Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah ke dalam bentuk suatu apapun. Mau tidak mau, Pancasila adalah dasar negara yang mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan dan hukum bangsa Indonesia.

B.       Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut perumusan Dewan Perancang Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat manusia. Sedangkan menurut Bung Karno istilah perikemanusiaan adalah hasil dari pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke taraf yang lebih tinggi.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
1.        Maksudnya Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan., kemanusiaan itu universal.
2.        Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3.        Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).

C.       Butir-butir Pancasila Sila ke-Dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
Jadi sila kedua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
1.        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
2.        Saling mencintai sesama manusia.
3.        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.        Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5.        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.        Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.        Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh  umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
 
D.  Implementasi Sile ke-Dua dalam Kehidupan Masyarakat
Sesuai dengan butir-butir sila ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara anggota-anggotanya.
Oleh karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,  bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pengamalannya adalah sebagai berikut:
1.        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2.        Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya. Dengan perasaan cinta  pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3.        Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama.
4.        Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
5.        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baikGemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman. Kegiatan ini dapat di lakukan seperti kegiatan donor darah, memberikan santunan anak yatim piatu, orang yang tertimpa musibah dan orang yang tidak mampu.
Selain itu penjelmaan Pancasila ke dalam hukum Negara kita tertuang dalam Undang-Undang Dasar’45 pasal 27 tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 28 A-J tentang HAM, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
Sebagai salah satu contoh nyata dari pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada masa kepemimpinan Soeharto, pada saat itu setiap orang atau kelompok yang tidak sependapat dengan Soeharto akan dibunuh secara diam-diam. Tindakan ini sangat tidak manusiawi, karena sampai sekarang jasad mereka tidak pernah diketahui dimana dan alasan mereka dihilangkan nyawanya sangat tidak jelas. Hal yang sangat terlihat jelas adalah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat juga masalah hak hidup yang notaben-nya adalah hak dasar seorang manusia untuk hidup. Dan pada saat itu Indonesia sudah menganut ideologi Pancasila, itu berarti pada masa kepemimpinan Soeharto terjadi penyimpangan pada sila kedua Pancasila.

BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Secara umum Pancasila merupakan hal yang fundamental dalam menentukan kehidupan di Indonesia, terutama pada sila ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pegangan hidup  yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,  bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya. Untuk itu, rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila.
Pada hakikatnya manusia memiliki unsur-unsur yang isinya merupakan susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia, dan kedudukan kodrat manusia. Sila kedua Pancasila mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, dan karsa. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,  bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
Atut saksono. (2007). Pancasila Soekarno. Yogyakarta: CV Urna Cipta Media Jaya.
Herman, dkk. (1986). Panorama Jiwa dan Kepribadian Bangsa PANCASILA. Jakarta: CV Indrajaya.
 Kaelan. (1993). Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
Muzayin, (1990). Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.
Notonagoro. –. Pancasila Secara Ilmiah Populer.–:Bumi Aksara

Download Makalah 


Video Penerapan Sila Kedua Pancasila Oleh Kelompok 10 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar