Makalah
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PENERAPAN SILA KEDUA PANCASILA
Oleh
Kelompok 10:
1. Pratama C. C.
Mokalu
2. Theresia Moonik
3. Vernando A.
Watung
4. Trini K. G.
Bujung
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan
kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas kasih serta karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan lancar dan tepat pada waktunya dengan judul “Penerapan
Sila Kedua Pancasila”.
Makalah ini dibuat untuk memenihi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
“Tak ada gading yang tak retak”
serta sebagai insan biasa, penyusun menyadari atas kekurangan dalam penyusunan
karya tulis ilmiah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu
penyusun harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi
diri penyusun dan pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara hanya dapat di kemudikan
secara terarah dan efisien apabila ada gambaran yang jelas tentang hakikat,
tujuan dan susunannya. Dalam proses penyusunan Undang-undang Dasar negara harus
senantiasa berlandaskan pada suatu konsepsi dasar yang jelas tentang negara dan
tujuannya. Dengan kata lain realisasi pembentukan negara beserta konstitusinya
harus berlandaskan pada ideologi negara yaitu Pancasila.
Pancasila adalah falsafah atau
pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila
telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa lain dalam bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun
secara kemasyarakatan.
Pancasila sebagai filsafat negara
indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar
inilah yang memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat
kodrat manusia karena pada hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok
negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab.
Dalam sila ke-dua mengandung nilai
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Hal itu karena
seorang manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari tidak lepas dari manusia
lain. Sehingga sila ke-dua tersebut mampu memberikan dasar kepada kita sebagai
manusia agar senantiasa memanusiakan orang lain dalam kehidupan. Selain itu,
dalam sila ke-dua juga terdapat nilai keadilan dimana menuntut kita sebagai
manusia yang tidak dapat lepas dari manusia lainnya harus menghormati,
menghargai dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sila ke-dua tersebut terdapat butiran-butiran
yang dapat menjelaskan lebih rinci apa yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua
tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia
atau lebih tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dam mengamalkan apa yang
ada dalam sila ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa berdasar
kepada kemanusiaan yang adil dan beradap dalam bermasyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pancasila itu ?
2.
Apa arti dan makna sila kemanusiaan yang Adil dan
Beradab ?
3.
Apa saja butir-butir Pancasila sila ke-dua tersebut ?
4.
Apa implementasi Pancasila dari sila ke-dua dalam
kehidupan bermasyarakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut juga way of life, Weltanschauung, Wereldberschouwing,
Wereld en Levens beschouwing (pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain digunakan sebagai pancaran
dari sila pancasila karena Pancasila sebagai Weltanschauung merupakan
kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan; keseluruhan sila dalam pancasila
merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga
berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Semestinya ia selalu diusahakan untuk
dicapai oleh tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud
menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan
bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup
bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari
tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang
berlaku.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dipergunakan sebagai dasar
mengatur pemerintahan negara atau mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang
menyatakan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UUD Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”. Pancasila mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966. Pengertian demikian
adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sebagai dasar
negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat
Indonesia yang beragam. Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah ke
dalam bentuk suatu apapun. Mau tidak mau, Pancasila adalah dasar negara yang
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan dan hukum bangsa Indonesia.
B.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menurut perumusan Dewan Perancang
Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia
untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak
terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat
manusia. Sedangkan menurut Bung Karno istilah perikemanusiaan adalah hasil dari
pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke
taraf yang lebih tinggi.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab :
1.
Maksudnya Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan., kemanusiaan itu universal.
2.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur
yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan
jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu),
kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk
Tuhan).
C.
Butir-butir Pancasila Sila ke-Dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung
makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat
(bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih
tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan
manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa,
karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan
hewan.
Jadi sila kedua ini menghendaki
warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan
kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak
dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama
manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
1.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban antar sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat
mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain
sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat
menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan
ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut
aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi
ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
D. Implementasi Sile ke-Dua dalam Kehidupan
Masyarakat
Sesuai dengan butir-butir sila
ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini
memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini
dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri
kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya
dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri
berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan merupakan naluri, maka
tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah
manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling
menghormati diantara anggota-anggotanya.
Oleh karena itu tepatlah rumusan
sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila.
Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita
menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling
mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka
pengamalannya adalah sebagai berikut:
1.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap
manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain,
atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati
kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2.
Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta
menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu
dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.
Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social
seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu
pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia
dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini
menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk
menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku
baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri
kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita
menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam
toleransi dalam beragama.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena
berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu
butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh
sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga
Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan
baikGemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman.
Kegiatan ini dapat di lakukan seperti kegiatan donor darah, memberikan santunan
anak yatim piatu, orang yang tertimpa musibah dan orang yang tidak mampu.
Selain itu penjelmaan Pancasila ke
dalam hukum Negara kita tertuang dalam Undang-Undang Dasar’45 pasal 27 tentang
Warga Negara dan Penduduk, pasal 28 A-J tentang HAM, dan pasal 31 ayat 1
tentang pendidikan.
Sebagai salah satu contoh nyata dari
pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada masa kepemimpinan
Soeharto, pada saat itu setiap orang atau kelompok yang tidak sependapat dengan
Soeharto akan dibunuh secara diam-diam. Tindakan ini sangat tidak manusiawi,
karena sampai sekarang jasad mereka tidak pernah diketahui dimana dan alasan
mereka dihilangkan nyawanya sangat tidak jelas. Hal yang sangat terlihat jelas
adalah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat juga masalah hak hidup yang
notaben-nya adalah hak dasar seorang manusia untuk hidup. Dan pada saat itu
Indonesia sudah menganut ideologi Pancasila, itu berarti pada masa kepemimpinan
Soeharto terjadi penyimpangan pada sila kedua Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara umum Pancasila merupakan hal
yang fundamental dalam menentukan kehidupan di Indonesia, terutama pada sila
ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian sebagai pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan
falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita
menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,
bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya. Untuk itu, rumusan sila
kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila.
Pada hakikatnya manusia memiliki
unsur-unsur yang isinya merupakan susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia,
dan kedudukan kodrat manusia. Sila kedua Pancasila mengandung makna warga
Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan
manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, dan
karsa. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa
kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling
mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Atut saksono. (2007). Pancasila Soekarno. Yogyakarta:
CV Urna Cipta Media Jaya.
Herman, dkk. (1986). Panorama Jiwa dan Kepribadian
Bangsa PANCASILA. Jakarta: CV Indrajaya.
Kaelan. (1993). Filsafat Pancasila.Yogyakarta:
Paradigma.
Muzayin, (1990). Ideologi Pancasila. Jakarta:
Golden Terayon Press.
Notonagoro. –. Pancasila Secara Ilmiah Populer.–:Bumi
Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar